Berdampakkah Tax Amnesty pada Kepatuhan Wajib Pajak?
Berdampakkah Tax Amnesty pada Kepatuhan Wajib Pajak?
Pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata, serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah tax amnesty atau pengampunan pajak.
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak.Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dantidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak.
Tax Amnesty di Indonesia dilakukan kareana beberapa latar belakang atau sesuatu yang mendasarinya, yaitu:
1. Tax Amnesty diberlakukan di Indonesia karena banyaknya harta milik warna negara Indonesia baik yang di dalam atau diluar negeri yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
2. Tax Amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta untuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka dari itu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak.
3. Kasus Panama Pappers, yaitu sebuah dokumen yang mencantumkan banyaknya pengusaha yang memiliki harta di luar negeri, terutama di negara-negara yang bebas pajak seperti negara Panama.
Tax amnesty (pengampunan pajak) di Indonesia dilakukan melalui tiga periode. Periode pertama taxamnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016. Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Ngadiman dan Daniel Huslin, Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa perubahan yang terjadi pada rasio tax amnesty akan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ditunjukkan bahwa rasio tax amnesty memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh positif yang ditunjukkan oleh tax amnesty mengindikasikan bahwa apabila tax amnesty mengalami kenaikan maka angka kepatuhan wajib pajak akan mengalami kenaikan pula, begitupun sebaliknya. Jadi, hipotesis yang diajukan yaitu, “Tax amnesty berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak”, dapat diterima. Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian dari Jacques (2009) yang menunjukkan bahwa tax amnesty secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.
FACULTY OF SOCIAL AND POLITICAL SCIENCE