ASIKPOL (ADMINISTRASI ASIK DENGAN SAKPOLE)

ASIKPOL (ADMINISTRASI ASIK DENGAN SAKPOLE)

Oleh:

Intan Pinatih, Dkk 

Pelayanan publik menurut Wasistiono dalam Hardiansyah (2011) merupakan suatu pelayanan dalam bentuk jasa, yang dilakukan oleh pihak pemerintah atau pihak berwenang terhadap publik atau masyarakat dengan atau tanpa suatu imbalan sesuai dengan  kebutuhan atau kepentingan suatu masyarakat. Demi mewujudkan pelayanan publik yang mudah kepada masyarakat, khususnya dalam mengurus pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berinovasi dengan mempermudah layanan melalui sistem online. Sistem online untuk mengurus  STNK ini diberi nama Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE).

Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE) merupakan sebuah program pelayanan yang berorientasi jaringan elektronik dengan tim penyelenggara dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia guna pelayanan SAMSAT secara online (e-SAMSAT) yang dapat dilakukan secara nasional dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi layanan perangkat komunikasi mobile (Handphone). SAKPOLE pertama kali di luncurkun di Jawa Tengah pada tanggal 17 Juli 2017. Pada saat itu SAKPOLE diresmikam oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakapolda Jateng,beserta pihak berwenang lainnya. Kemudian lebih lanjut program SAKPOLE ini terus diperpanjang setiap tahunnya oleh Gubernur Jawa Tengah, hal ini dikarenakan Jawa Tengah ingin memperoleh pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor lebih besar. Adapun yang melatarbelakangi pembentukan SAKPOLE ini adalah terkait kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak di Jawa Tengah mulai menurun sepanjang tahun 2016 kemudian akhirnya pemerintah Jawa Tengah meluncurkan aplikasi SAKPOLE ini (Purbaya, 2017).

SAKPOLE sebagai suatu sistem pelayanan berbasis online tentu memiliki tata cara dalam penggunaanya, dimana hal ini menjadi penting terkhusus bagi masyarakat Jawa Tengah. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa aplikasi SAKPOLE ini hanya bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan yang memiliki plat nomor di seluruh Daerah Provinsi Jawa Tengah dan hanya untuk pajak tahunan saja. Jadi untuk masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan tersebut belum bisa menggunakan aplikasi SAKPOLE ini. Adapun cara pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SAKPOLE adalah sebagai berikut: Pertama-tama unduh aplikasi “Sakpole E-Samsat” versi 18 di Play Store, setelah aplikasi terunduh, langkah selanjutnya adalah jalankan aplikasi tersebut dan pilih ikon “layanan online” dan klik “pembayaran pajak kendaraan”. Kedua  setelah ikon pendaftaran dipilih anda akan diminta untuk  mengisikan data kepemilikan kendaraan seperti nomor polisi, NIK (E-KTP) pemilik, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Ketiga data kepemilikan kendaraan telah diisi dengan benar dan lengkap maka klik ikon “Daftar”, selanjutnya akan muncul data verifikasi terkait data-data yang sudah diinput sebelumnya, apabila data sudah benar maka klik “lanjut” dan apabila data salah maka klik “Batal”.  Jika ikon “Lanjut” telah diklik maka akan muncul besaran biaya yang harus dikeluarkan seperti besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kendaraan lalu lintas, dan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pengesahan STNK, jika anda telah setuju maka klik “Lanjut”. Lalu pilihlah metode pembayaran yang akan digunakan dan banknya. Setelah cara pembayaran ditentukan maka pilih ikon “Dapatkan Kode Bayar”, setelah itu akan muncul kode pembayaran pajak kendaraan, maka catat dan simpanlah kode pembayaran tersebut. Terakhir segera lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang telah dipilih, karena kode pembayaran ini hanya berlaku dua jam saja (Kompas.com, 2018). Langkah-langkah tersebut cukup praktis daripada harus mengantri secara langsung.

Menilik lebih lanjut tentunya program pelayanan ini tidak bisa terlepas dari sisi kelebihan dan kekurangan yang dimiliki dan hal tersebut tentu menjadi evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk senantiasa melakukan perbaikan. Kelebihan yang dimiliki oleh aplikasi SAKPOLE ialah SAKPOLE mampu memudahkan masyarakat dalam membayar maupun mengurus pajak kendaraan bermotor mereka tanpa melalui proses mengantri dan sebagainya. Kelebihan berikutnya yakni dengan mudahnya mengurus dan membayar pajak kendaraan maka secara tidak langsung masyarakat telah bergotong royong untuk membayar asuransi korban kecelakaan dan membayar pembangunan infrastruktur di daerah tersebut (AntaraNews, 2017). Tidak hanya itu saja, aplikasi SAKPOLE ini memiliki berbagai fitur yang sangat bermanfaat bagi masyarakat salah satunya Informasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor.  Selain itu kelebihan yang tidak kalah menarik ialah adanya layanan Tuntas Pengaduan, jadi masyarakat bisa memberi masukan , kritik dan saran kepada pihak terkait mengenai pelayanan dalam aplikasi ini.

Sebagai aplikasi yang baru diterapkan tentunya program aplikasi ini, memiliki kekurangan yaitu aplikasi ini hanya berbasis android saja, sehingga hanya bisa diakses melalui Google Play Store saja. Padahal ada jenis handpone yang tidak berbasis android. Kekurangan lainnya yaitu aplikasi ini masih sering menerima keluhan akibat dari update data yang kurang maksimal, seperti No. KTP pengguna yang tidak terdaftar. Selain itu keluhan lainnya ialah terkadang pencetakan notice pajak (SKKP) masih sering gagal. Namun jika dibandingkan antara kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh aplikasi SAKPOLE maka kelebihan atau keuntungan dari aplikasi ini lebih mendominasi. Sehingga aplikasi ini memang aplikasi yang asik. Asik dalam artian sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Jawa Tengah.

 

Sumber

Warga Jateng, Begini Cara Gunakan Sakpole “E-Samsat”. Kompas.com 26  November 2018 diakses dari https://biz.kompas.com/read/2018/11/26/180000628/warga-jateng-begini cara-gunakan-sakpole-e-samsat- pada tanggal 22 Maret 2020.

Purbaya, Adhitya Angling. 2017. Sakpole, Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tanpa Antre diakses dari https://m.detik.com/news/berita-jawatengah/d-3561820/sakpole pada tanggal 23 Maret 2020

Bakti, B. 2017. Baru Diluncurkan, Aplikasi e-Samsat Sakpole Sudah Banyak Keluhan diakses dari  https://jateng.tribunnews.com/2017/07/21/baru diluncurkan-aplikasi-e-samsat-sakpole-sudah-banyak-keluhan pada tanggal 23 Maret 2020